prosedur pendaftaran lelang

Ketentuan pendaftaran lelang dan dokumen-dokumen yang diperlukan dapat merujuk pada acuan berikut ini:

  1. Mendaftar di waktu dan loket pendaftaran lelang yang ditentukan dalam Pengumuman Lelang.
  2. Melengkapi dokumen:

Copy SPDA CIVD Migas atau izin usaha yang sah sesuai bidang usaha/ subbidang usaha sejenis sesuai dengan paket Tender yang dikeluarkan oleh badan pemerintah yang berwenang, yang meliputi:   

  • Jasa-jasa "Trading", yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); atau   
  • Jasa-jasa terkait kapal, yaitu Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS); atau   
  • Jasa-jasa konstruksi, yaitu Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penyedia Barang / Jasa.   
  • SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi).

Apabila Calon Peserta Tender mendaftar sebagai Konsorsium:   

  • Minimal salah satu pihak yang tergabung dalam Konsorsium memiliki izin usaha yang sesuai dengan bidang/subbidang yang dipersyaratkan;   
  • Pemuka Konsorsium (Leadfirm) harus memenuhi golongan usaha yang dipersyaratkan dan golongan usaha dari setiap pihak yang tergabung dalam Konsorsium tidak melebihi golongan usaha yang dipersyaratkan.

Dalam hal surat izin usaha tidak mencantumkan golongan usaha, Calon Peserta Tender harus menyerahkan salinan laporan keuangan tahun terakhir.

Penggolongan perusahaan (usaha kecil, usaha menengah, usaha besar) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di instansi teknis pemerintah terkait yang dibuktikan dengan surat izin usaha yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh instansi teknis pemerintah.