siaran pers

Chevron dan Pertamina menandatangani perjanjian untuk menjajaki pengembangan teknologi carbon capture storage dan carbon capture utilization and storage (CSS/CCUS) di Indonesia

Joint Study Agreement photo

Dari kiri ke kanan, berdiri: Wahyu Budiarto, Chevron Indonesia Country Manager; Clay Neff, President Chevron International Exploration and Production; Jeff Gustavson, President Chevron New Energies; Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas. Duduk: Chris Powers, VP CCUS for Chevron New Energies; Oki Muraza, SVP Riset dan Teknologi PT. Pertamina (Persero).

Houston, Texas, 6 Maret 2023 – PT Pertamina (Persero) dan Chevron New Energies International Pte. Ltd. (Chevron New Energies), hari ini menandatangani Joint Study Agreement (JSA) untuk mengkaji kelayakan carbon capture storage and carbon capture, utilization, and storage (CCS/CCUS) di Kalimantan Timur, Indonesia.

Perjanjian tersebut ditandatangani di sela-sela CERAWeek 2023, acara di mana para pemimpin Chevron dan Pertamina bersama-sama dengan pejabat pemerintah, pakar, akademisi, inovator teknologi, dan pemimpin keuangan mengeksplorasi ide dan solusi dengan tema “Navigating a Turbulent World: Energy, Climate and Security.”

Hadir dalam penandatanganan JSA adalah SVP Riset dan Teknologi Pertamina, Oki Muraza, dan Chris Powers, VP CCUS untuk Chevron New Energies. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM), Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.

Ini merupakan kesepakatan kedua antara Chevron dan Pertamina menyusul kolaborasi yang diumumkan di Washington, D.C., pada Mei 2022 untuk menjajaki potensi peluang bisnis rendah karbon di Indonesia. Kesepakatan pertama, diumumkan pada acara B20 di Bali pada November 2022 lalu antara Chevron New Energies, Pertamina Power Indonesia dan Keppel Infrastructure, yang bertujuan untuk menjajaki pengembangan proyek hidrogen hijau dan amonia hijau dengan menggunakan energi terbarukan di Indonesia.

Chris Powers, Vice President CCUS untuk Chevron New Energies, mengatakan, “Kami telah bermitra dengan Indonesia untuk membantu memenuhi kebutuhan energi Indonesia selama hampir satu abad. Kesepakatan baru ini akan membangun momentum bagi tujuan kita bersama yaitu memajukan target energi Indonesia sambil mengejar masa depan yang rendah karbon. Kami memiliki kemampuan yang unik dan pemahaman mendalam tentang geologi Indonesia untuk mendukung pemanfaatan CCS/CCUS. Bersama-sama, kita dapat memanfaatkan kekuatan kolektif kita untuk membuka peluang baru bagi Indonesia.”

Oki Muraza, SVP Riset dan Teknologi Pertamina, mengatakan, “Pertamina berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam mencapai target net zero emission pada tahun 2060. Kesepakatan dengan Chevron New Energies ini sangat positif dan menunjukkan keseriusan Pertamina dalam menindaklanjuti rencana program transisi energi dan dekarbonisasi."

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, memuji upaya Pertamina dan Chevron yang konsisten dalam mendukung target net zero emission Indonesia tahun 2060, dengan mengatakan bahwa pemerintah mendukung penuh kemitraan ini.

“CCS/CCUS merupakan inisiatif yang sangat penting bagi agenda pemerintah dalam program dekarbonisasi. Kemitraan ini akan berkontribusi dalam menciptakan landasan yang kuat untuk mencapai tujuan transisi energi Indonesia” kata Arifin.

“Pemerintah telah menyelesaikan harmonisasi regulasi CCS/CCUS yang kami harap akan dapat mendorong pengembangan lebih banyak lagi proyek-proyek CCS/CCUS di seluruh Indonesia. CCS/CCUS akan menjadi jembatan yang dapat menjamin pertumbuhan industri Indonesia sekaligus memastikan emisi karbon terkunci dengan baik,” tambah Arifin.

About PT Pertamina (Persero)
PT. Pertamina (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membawahi pengelolaan eksplorasi minyak dan gas bumi di Indonesia sejak tahun 1957. Sebagai Holding di bidang Energi yang diresmikan oleh Kementerian BUMN RI pada tanggal 12 Juni 2020, Pertamina kini mempunyai peran strategis dalam memimpin enam Sub-Holding yang meliputi Subholding Upstream, Subholding Gas, Subholding Refining & Petrochemical, Subholding Power & New Renewable Energy, Subholding Commercial & Trading, serta Subholding Integrated Marine Logistics. Informasi lebih lanjut tentang Pertamina tersedia di www.pertamina.com

Abut Chevron
Chevron adalah salah satu perusahaan energi terintegrasi terkemuka di dunia. Kami percaya bahwa energi yang terjangkau, andal, dan selalu bersih sangat penting untuk mencapai dunia yang lebih sejahtera dan berkelanjutan. Chevron memproduksi minyak mentah dan gas alam; memproduksi bahan bakar transportasi, pelumas, petrokimia dan aditif; dan mengembangkan teknologi yang meningkatkan bisnis dan industri kami. Kami berfokus pada penurunan intensitas karbon dalam menjalankan operasi kami dan menumbuhkan bisnis rendah karbon bersamaan dengan lini bisnis tradisional kami. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.chevron.com

For Pertamina

Mr. Fadjar Djoko Santoso

Vice President Corporate Communication
PT Pertamina (Persero)Pertamina

 

For Chevron

Mr.Cameron Van Ast

External Affairs Advisor
Chevron Asia Pacific

 

Ms. Ferita Damayanti

Corporate Affairs Manager
Chevron Indonesia Business Unit

 

PERNYATAAN PERINGATAN YANG BERKAITAN DENGAN “FORWARD-LOOKING STATEMENT” (INFORMASI BERWAWASAN KE DEPAN) UNTUK KETENTUAN “SAFE HARBOR” DARI UNDANG-UNDANG PRIVATE SECURITIES LITIGATION REFORM ACT TAHUN 1995

Siaran pers ini berisi pernyataan berwawasan ke depan yang berkaitan dengan operasional dan rencana transisi energi Chevron yang didasarkan pada ekspektasi, perkiraan, dan proyeksi manajemen saat ini tentang minyak bumi, bahan kimia, dan industri terkait energi lainnya. Kata atau frasa seperti “mengantisipasi”, “mengharapkan”, “berniat”, “merencanakan”, “menargetkan”, “memajukan”, “berkomitmen”, “menggerakkan”, “bertujuan”, “menuju”, “perkiraan”, “ proyek”, “percaya”, “pendekatan”, “mencari”, “jadwal”, “perkiraan”, “posisi”, “mengejar”, “mungkin”, “dapat (can)”, “dapat (could)”, “harus”, “akan”, “anggaran”, “pandangan”, “tren”, “pedoman”, “fokus”, “di jalur”, “sasaran”, “tujuan”, “strategi”, “peluang”, “siap”, “potensial”, “ambisi”, “cita-cita” dan ungkapan serupa dimaksudkan untuk mengidentifikasi pernyataan berwawasan ke depan tersebut. Pernyataan-pernyataan ini bukan jaminan kinerja masa depan dan tunduk pada risiko, ketidakpastian, dan faktor-faktor tertentu lainnya, yang banyak di antaranya berada di luar kendali perusahaan dan sulit diprediksi. Oleh karena itu, hasil aktual mungkin berbeda secara material dari apa yang diungkapkan atau diperkirakan dalam pernyataan berwawasan ke depan tersebut. Pembaca tidak boleh terlalu bergantung pada pernyataan berwawasan ke depan ini, yang hanya berbicara pada tanggal siaran pers ini. Kecuali apabila diwajibkan secara hukum, Chevron tidak berkewajiban untuk memperbarui pernyataan berwawasan ke depan kepada publik, baik sebagai akibat dari informasi baru, kejadian di masa depan, atau lainnya.

Di antara faktor-faktor penting yang dapat menyebabkan hasil aktual berbeda secara material dari yang ada dalam pernyataan berwawasan ke depan adalah: perubahan harga dan permintaan minyak mentah dan gas alam untuk produk perusahaan, dan pembatasan produksi karena kondisi pasar; kuota produksi minyak mentah atau tindakan lain yang mungkin dikenakan oleh Organisasi Negara Pengekspor Minyak (Organization of Petroleum Exporting Countries) dan negara produsen lainnya; kemajuan teknologi; perubahan kebijakan pemerintah di negara tempat perusahaan beroperasi; krisis kesehatan masyarakat, seperti pandemi (termasuk virus korona (COVID-19)) dan epidemi, serta kebijakan dan tindakan pemerintah terkait; gangguan dalam rantai pasokan global perusahaan, termasuk kendala rantai pasokan dan eskalasi biaya barang dan jasa; perubahan lingkungan ekonomi, peraturan dan politik di berbagai negara tempat perusahaan beroperasi; kondisi ekonomi dan politik domestik dan internasional secara umum, termasuk konflik militer atara Rusia dan Ukraina dan tanggapan global atas konflik tersebut; mengubah margin penyulingan, pemasaran dan bahan kimia; tindakan pesaing atau regulator; waktu biaya eksplorasi; waktu pengangkatan minyak mentah; daya saing sumber energi alternatif atau produk substitusi; pengembangan pasar penangkapan dan karbon offset yang besar; hasil usaha dan kondisi keuangan perusahaan pemasok, vendor, rekanan dan afiliasi ekuitas, khususnya selama masa pandemi COVID-19; ketidakmampuan atau kegagalan mitra usaha patungan perusahaan untuk mendanai bagian mereka dari kegiatan operasi dan pengembangan; potensi kegagalan untuk mencapai produksi bersih yang diharapkan dari proyek pengembangan minyak mentah dan gas alam yang ada dan yang akan datang; potensi keterlambatan dalam pengembangan, konstruksi, atau dimulainya proyek yang direncanakan; potensi gangguan atau gangguan operasi perusahaan karena perang, kecelakaan, peristiwa politik, kerusuhan sipil, cuaca buruk, ancaman dunia maya, tindakan teroris, atau sebab-sebab alam atau manusia lainnya di luar kendali perusahaan; potensi kewajiban untuk tindakan perbaikan atau penilaian berdasarkan peraturan dan litigasi lingkungan yang ada atau yang akan datang; perubahan operasional, investasi atau produk yang signifikan yang dilakukan atau diharuskan oleh undang-undang dan peraturan lingkungan yang ada atau yang akan datang, termasuk perjanjian internasional dan undang-undang nasional atau regional dan tindakan peraturan untuk membatasi atau mengurangi emisi gas rumah kaca; potensi kewajiban yang dihasilkan dari proses pengadilan yang tertunda atau di masa mendatang; akuisisi atau pelepasan aset atau saham perusahaan di masa depan atau penundaan atau kegagalan untuk menutup transaksi tersebut berdasarkan kondisi penutupan yang disyaratkan; potensi keuntungan dan kerugian dari pelepasan atau penurunan nilai aset; penjualan, divestasi, rekapitalisasi, pajak dan pemeriksaan pajak yang diamanatkan pemerintah, tarif, sanksi, perubahan ketentuan fiskal atau pembatasan ruang lingkup operasi perusahaan; pergerakan mata uang asing dibandingkan dengan dolar AS; pengurangan material dalam likuiditas perusahaan dan akses ke pasar utang; penerimaan otorisasi Dewan yang diperlukan untuk menerapkan strategi alokasi modal, termasuk program pembelian kembali saham di masa depan dan pembayaran dividen; dampak dari perubahan aturan akuntansi berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally accepted accounting principles) yang dikeluarkan oleh badan pembuat aturan; kemampuan perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko dan bahaya yang melekat dalam operasi di industri energi global; dan faktor-faktor yang disebutkan di bawah judul “Faktor Risiko” pada halaman 20 hingga 25 Laporan Tahunan perusahaan tahun 2021 di Formulir 10-K dan dalam pengajuan berikutnya ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (U.S. Securities and Exchange Commission). Faktor lain yang tidak terduga atau tidak diketahui yang tidak dibahas dalam siaran pers ini juga dapat memiliki efek material yang merugikan pada pernyataan berwawasan ke depan.